Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan mandat pencampuran biodiesel dari B35 menjadi B40 pada tahun 2025 ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, mendukung program energi terbarukan, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Dengan kenaikan ini, campuran biodiesel akan mengandung 40% minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 60% solar.
Hal ini akan membutuhkan tambahan pasokan bahan baku, seperti minyak kelapa sawit, sebanyak sekitar 3 juta ton. Peningkatan kebutuhan ini dapat menjadi peluang bagi sektor kelapa sawit nasional untuk meningkatkan produksinya.

Leave A Comment